Langsung ke konten utama

Membedakan Hadas dan Najis

Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat.  Dia terbagi menjadi dua: Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.
Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci.

Najis terbagi menjadi tiga:
1.    Najis maknawiah, misalnya kekafiran. Karenanya Allah berfirman, “Orang-orang musyrik itu adalah najis,” yakni bukan tubuhnya yang najis akan tetapi kekafirannya.
2.    Najis ainiah, yaitu semua benda yang asalnya adalah najis. Misalnya: Kotoran dan kencing manusia dan seterusnya.
3.    Najis hukmiah, yaitu benda yang asalnya suci tapi menjadi najis karena dia terkena najis. Misalnya: Sandal yang terkena kotoran manusia, baju yang terkena haid atau kencing bayi, dan seterusnya.
Dari perbedaan di atas kita bisa melihat bahwa hadats adalah sebuah hukum atau keadaan, sementara najis adalah benda atau zat. Misalnya: Buang air besar adalah hadats dan kotoran yang keluar adalah najis, buang air kecil adalah hadats dan kencingnya adalah najis, keluar darah haid adalah hadats dan darah haidnya adalah najis.
Kemudian yang penting untuk diketahui adalah bahwa tidak ada korelasi antara hadats dan najis, dalam artian tidak semua hadats adalah najis demikian pula sebaliknya tidak semua najis adalah hadats.
Contoh hadats yang bukan najis adalah mani dan kentut. Keluarnya mani adalah hadats yang mengharuskan seseorang mandi akan tetapi dia sendiri bukan najis karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah shalat dengan memakai pakaian yang terkena mani, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Demikian pula buang angin adalan hadats yang mengharuskan wudhu akan tetapi anginnya bukanlah najis, karena seandainya dia najis maka tentunya seseorang harus mengganti pakaiannya setiap kali dia buang angin.
Contoh yang najis tapi bukan hadats adalah bangkai. Dia najis tapi tidak membatalkan wudhu ketika menyentuhnya dan tidak pula membatalkan wudhu ketika memakannya, walaupun tentunya memakannya adalah haram.
Jadi, yang membatalkan thaharah hanyalah hadats dan bukan najis.
Karenanya jika seseorang sudah berwudhu lalu dia buang air maka wudhunya batal, akan tetapi jika setelah dia berwudhu lalu menginjak kencing maka tidak membatalkan wudhunya, dia hanya harus mencucinya lalu pergi shalat tanpa perlu mengulangi wudhu, dan demikian seterusnya.
Kemudian di antara perbedaan antara hadats dan najis adalah bahwa hadats membatalkan shalat sementara najis tidak membatalkannya. Hal itu karena bersih dari hadats adalah syarat syah shalat sementara bersih dari najis adalah syarat wajib shalat. Dengan dalil hadits Abu Said Al-Khudri dimana tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- sedang mengimami shalat, Jibril memberitahu beliau bahwa di bawah sandal beliau adalah najis. Maka beliau segera melepaskan kedua sandalnya -sementara beliau sedang shalat- lalu meneruskan shalatnya. Seandainya najis membatalkan shalat tentunya beliau harus mengulangi dari awal shalat karena rakaat sebelumnya batal. Tapi tatkala beliau melanjutkan shalatnya, itu menunjukkan rakaat sebelumnya tidak batal karena najis yang ada di sandal beliau. Jadi orang yang shalat dengan membawa najis maka shalatnya tidak batal, akan tetapi dia berdoa kalau dia sengaja dan tidak berdosa kalau tidak tahu atau tidak sengaja.
Kesimpulan:
Dari uraian di atas kita bisa memetik beberapa perbedaan antara hadats dan najis di kalangan fuqaha` yaitu:
1.    Hadats adalah hukum atau keadaan, sementara najis adalah zat atau benda.
2.    Hadats membatalkan wudhu sementara najis tidak.
3.    Hadats membatalkan shalat sementara najis tidak.
4.    Hadats diangkat dengan bersuci (wudhu, mandi, tayammum), sementara najis dihilangkan cukup dengan dicuci sampai hilang zatnya.
Wallahu Ta’ala a’la wa a’lam.

share from http://al-atsariyyah.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian dan Peran dari Forkopimda Forkopimcam, Muspida, hingga Muspika

Masih banyak yang bertanya-tanya, apa itu arti dari Forkopimda, Forkopimcam, Muspida, dan Muspika? Serta apa peran mereka dalam pemerintahan? Kali ini kita akan bahas pengertian dan peran apa itu Forkopimda Forkopimcam, Muspida, dan Muspika. Serta perangkat yang terlibat dalam setiap kelompok forum atau musyawarah tersebut. Selain untuk menambah wawasan pengetahuan, ini juga penting untuk pemahaman kita mengetahui peranan mereka yang terlibat dalam urusan pemerintahan. Semua perangkat tersebut memiliki funsi yang saling berhubungan satu sama lainnya. Pada fungsi koordinasi antar unsur forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah. Agar terbangun konektivitas antar pusdalsis kabupaten/kota dan provinsi. Hal itu bisa terjalankan dengan adanya kerjasama dan relasi bersama Forkopimcam. Merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 26 tentang Pemerintah Daerah. Demikian juga Komunitas Intelejen Daerah (kominda) melaksanakan perannya sebaga

Kisi-Kisi Matematika PAS Kelas XI Semester Ganjil

 Kisi-Kisi Penilaian Akhir Semester Ganjil  Soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil TP. 2020/2012 sudah di setor ke IT SMKN Tempursari semoga bisa lancar dan bermanfaat. Ada perbedaan dengan soal tahun-tahun sebelumnya, yaitu ada 2 soal AKM dari 20 soal yang saya buat. Harapan saya melalui ujian ini selain menambah pengetahuan juga meningkatkan karakter kita sebagai sebagai manusia yang berharap menjadi pribadi yang sukses. Berikut ini kisi-kisi mulai dari kelas 10, 11 dan 12. Scroll terus ke bawah ya. #biasakankomentarPositif   Kelas 11 (Kisi-Kisi  + Contoh Soal)  Mata Pelajaran: Matematika   Kelas                   : XI Jumlah Soal    : 20 Jenis Soal        : Pilihan Ganda Waktu                  : 45 Menit   1. Suatu pekerjaan dapat diselesaikan selama 2 minggu oleh 8 orang. Jika hanya ada 7 orang dan ongkos tenaga sehari per orang Rp. 10.000,00 maka biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar ke 7 orang tersebut adalah ... Rp. 1 120.000,00

Kisi Kisi Matematika PAS Kelas 12 Semester Ganjil

 Kisi-Kisi Penilaian Akhir Semester Ganjil  Soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil TP. 2020/2012 sudah di setor ke IT SMKN Tempursari semoga bisa lancar dan bermanfaat. Ada perbedaan dengan soal tahun-tahun sebelumnya, yaitu ada 2 soal AKM dari 20 soal yang saya buat. Harapannya melalui ujian ini selain menambah pengetahuan juga meningkatkan karakter kita sebagai sebagai manusia yang berkepribadian sukses. Berikut ini kisi-kisi mulai dari kelas 10, 11 dan 12. Scroll terus ke bawah ya. #biasakankomentarPositif Kelas 12 (Kisi-Kisi  + Contoh Soal) Mata Pelajaran: Matematika   Kelas                   : XII Jumlah Soal    : 20 Jenis Soal        : Pilihan Ganda Waktu                  : 45 Menit Contoh :  1. Diketahui kubus ABCD.EFGH, salah satu bidang diagonal pada kubus tersebut adalah… Bidang BCGF Bidang ABCD Bidang ADHE Bidang CDHG Bidang DBFH 2. Diberikan barisan aritmatika 2, 5, 8, 11, …, 68. Banyaknya suku barisan t