Sungguh sayang melihat kenyataan ada lembah pemisah antara dua entitas muslim terbesar di negeri ini. Sederhana nya bagi kelompok selalu merasa golongan mereka yang paling benar tengoklah jika muhamadiyah yang paling benar dan menyalahkan nu, dan akhirnya tidak ada nu. Berapa banyak muslim dinegeri ini yang akan kehilangan kecintaannya dan pemahaman yang lebih dari kebanyakan orang lain. Berapa banyak kita kehilangan investasi muslim jika muhamadiyah dan Indonesia kehilangan nu. Berlaku pula sebaliknya jika nu kehilangan muhamadiyah maka banyak ajaran yang murni yang akan hilang tanpa hal ini muslim di indonesia juga akan kehilangan rantai yang penting untuk meraih derajat yang terbaik. Satu-satunya yang diuntungkan adanya lembah pemisah ini adalah mereka yang ingin umat Islam di indonesia lemah. Maka merupakan kewajiban bagi para ulama, petinggi yang peduli dan muslim sejati untuk menghilangkan jarak pemisah ini. Banyak hal yg perlu dibenahi dan hambatan yang tajam namun dengan usaha yang tidak ringan namun jika dilakukan bersama dengan iktikat baik bersama akan menghasilkan hal luar biasa bukan hanya bagi umat islam namun bagi negeri ini.
Masih banyak yang bertanya-tanya, apa itu arti dari Forkopimda, Forkopimcam, Muspida, dan Muspika? Serta apa peran mereka dalam pemerintahan? Kali ini kita akan bahas pengertian dan peran apa itu Forkopimda Forkopimcam, Muspida, dan Muspika. Serta perangkat yang terlibat dalam setiap kelompok forum atau musyawarah tersebut. Selain untuk menambah wawasan pengetahuan, ini juga penting untuk pemahaman kita mengetahui peranan mereka yang terlibat dalam urusan pemerintahan. Semua perangkat tersebut memiliki funsi yang saling berhubungan satu sama lainnya. Pada fungsi koordinasi antar unsur forkopimda dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah. Agar terbangun konektivitas antar pusdalsis kabupaten/kota dan provinsi. Hal itu bisa terjalankan dengan adanya kerjasama dan relasi bersama Forkopimcam. Merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 26 tentang Pemerintah Daerah. Demikian juga Komunitas Intelejen Daerah (kominda) melaksanakan perannya sebaga...
Komentar
Posting Komentar
Tiada gading yang tak retak, saran dan masukan Anda akan sangat membantu kami. Budayakan Membaca Sampai Akhir, Jika ada yang masih kurang jelas, Anda dapat menuliskannya pada kolom komentar di bawah ini atau melalui Contact Us di bagian blog ini.
1. Centang kotak Notify me untuk berlangganan.
2. Setiap Komentar yang masuk akan kami moderasi, sebelum tampil dipublish.
3. Patuhi pedoman berkomentar dengan sopan santun dan menghargai pendapat orang lain.
Semoga kedepannya kita dapat bekerja sama dengan baik!
Salam Sukses dan Bahagia.