PRIBUMI INDONESIA
Rabu, 10 Februari 2021.
Oleh : Yacob Chudory.
Ketua Dewan Pengawas
DPP Pribumi Bersatu
Masih banyak anggota pribumi kita yg belum memahami dengan benar akan ARTI PRIBUMI INDONESIA.
DALAM kontek sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa indonesia dan banyak dari para antek Asing dan Aseng yg bergentayangan dan coba coba mengaburkan maknanya serta kalau perlu MENGHAPUSKAN JEJAK SEJARAHNYA dengan menghapus kata kata pribumi indonesia lewat sebuah undang undang, Keppres, Perpres, serta peraturan peraturan lain dibawahnya dengan alasan melanggar SARA.
Oleh karena itu siapapun yg tidak mendukung bangkitnya Pribumi Indonesia utk menjadi Tuan di negeri sendiri Wajib Kita :
“Usir dan Ganyang"
Dari bumi Indonesia karena Agenda tersebut Merupakan Agenda Penjajah yang dititipkan kepada para anteknya di Indonesia.
AGAR para penjajah tetap aman dan nyaman dalam mencengkeram aset aset vital Bangsa Indonesia..
Dilihat dari sudut sejarah ketatanegaraan, negara Republik Indonesia bukanlah penerus kerajaan Singosari, Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan kerajaan lainya yg tidak bisa kita sebut satu persatu, melainkan meneruskan “semi negara” Hindia Belanda.
Karena itu aturan peralihan UUD 45 (sebelum amandemen) mengatakan bahwa segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD ini.
Yang dimaksud peraturan yang ada dan langsung berlaku itu, baik dalam konsepsi maupun dalam kenyataan, bukanlah badan negara dan peraturan zaman Singosari, Majapahit, Sriwijaya atau warisan penguasa militer Jepang.
Melainkan badan dan peraturan yang diwariskan oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Adapun mengenai penduduk Indonesia, peraturan yang ada dan lembaga yang mengurus / menanganinya yang berlaku dan dipahami orang sejak zaman Hindia Belanda adalah peraturan dalam Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang membagi penduduk Indonesia (Hindia Belanda) dalam tiga golongan,
yakni :
1.Golongan Eropa,
2.Golongan Timur Asing (terutama Tionghoa,Arab,India)dan
3.Golongan “Inlander” atau pribumi atau “orang Indonesia asli” yang pada umumnya beragama Islam dan sebagian menganut agama Hindu, Buddha dan lainnya.
Orang Inlander atau pribumi yang beragama Kristen status mereka sama dengan golongan Eropa.
Dalam hal kelahiran dan perkawinan, golongan Eropa dan Inlander (Pribumi) Kristen tunduk pada Hukum Eropa (Burgerlijk Wetboek) dan lembaga yang mengurusinya adalah Burgerlijk Stand (Catatan Sipil).
Orang Tionghoa Kristen juga sama. Sementara bagi Inlander Muslim atau Hindu/Buddha tunduk pada hukum adat masing-masing dan tidak ada lembaga negara jajahan Hindia Belanda yang mengurusinya.
Status sosial, ekonomi dan hukum bagi ketiga golongan ini berbeda.
Tiga golongan ini dapat dikatakan seperti urutan dari atas ke bawah. Tempat tinggal mereka dimana-mana juga beda.
Pribumi pada umumnya tinggal didaerah daerah kumuh, becek, terpencil.
Kalau di Jakarta Golongan Eropah tinggal di Weltevreden
(sekitar lap. banteng), Mester Cornelis (Jatinegara, Polonia).
Sementara Gol Timur Asing Tionghoa mendominasi daerah Pecinan Glodok.
Sedangkan Inlander ya tinggal di pinggiran, Krukut, Klender, Condet, Cengkareng dan sebagainya.
Ekonomi ketiga golongan ini juga jelas perbedaanya.
Golongan Eropa paling makmur, Golongan Timur Asing lumayan kaya. Golongan Inlander atau pribumi adalah yang paling miskin/mlarat di antara semua.
Maka tak heran jika golongan INLANDER inilah yang Berjuang Mati Matian ingin
"MERDEKA atau MATI"
KARENA "ketidakadilan dan diskriminasi" yang mereka alami sejak zaman penjajahan dan ingin menjadi Bangsa yang Merdeka, Berdaulat,Bersatu, Maju, Makmur, Manusiawi dan Ingin Menjadi Tuan di Negeri Sendiri bukan babu di Negerinya sendiri.
Dengan latar belakang sejarah ketatanegaraan seperti itu, kita dapat memahami maksud kata-kata dalam draft UUD 1945 yang tercantum dalam :
Pasal 6 ayat (1) berbunyi "Presiden Indonesia adalah orang Indonesia asli dan beragama Islam”.
Kata “beragama Islam” dihapuskan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Jadi syarat menjadi Presiden Indonesia adalah “orang Indonesia asli” yakni “Inlander” atau pribumi, dengan merujuk kepada Ps 163 IS,
JADI bukan orang dari Gol Eropa dan bukan pula dari Gol Timur Asing.
Kalau sekarang terjadi Pembelokkan Sejarah sejak Reformasi maka Hal itu harus kita luruskan kembali .
Demikian pula pasal-pasal mengenai kewarganegaraan dalam draf pasal 26 yang mengatakan bahwa yang menjadi warganegara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan oleh UU menjadi warganegara.
Aturan-aturan yang diskriminatif yang dibuat oleh Pemerintah KOLONIAL itulah yang menjadi latar belakang istilah :
“orang Indonesia asli” atau pribumi.
Saya sebagai bagian dari Pribumi Indonesia hanya MENGINGATKAN KEMBALI,
BAHWA kita semua agar jangan sekali kali melupakan sejarah dan melupakan pengorbanan harta, nyawa dan banyak Hal yg tak terkira Nilainya dari para Pribumi Indonesia yang memerdekkan Bangsa Ini,
DENGAN TUJUAN agar nasib nya kelak dikemudian hari lebih baik, lebih Maju, lebih Makmur, lebih Manusiwai dan lebih terhormat serta bisa menjadi Tuan Di Negeri nya Sendiri.
BUKAN menjadi babu Di Negerinya sendiri.
Itulah Amanat Proklamasi 1945 yang harus diwujudkan Di Alam Kemerdekaan Indonesia Saat ini dan dimasa masa mendatang agar Kita tidak terjajah kembali....!
✊️💪🇲🇨 PRIBUMI BERSATU 🇲🇨💪✊️
🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨 PRIBUMI KAYA 🇲🇨🇲🇨🇲🇨🇲🇨
🇲🇨🇲🇨🇲🇨 INDONESIA JAYA 🇲🇨🇲🇨🇲🇨
Komentar
Posting Komentar
Tiada gading yang tak retak, saran dan masukan Anda akan sangat membantu kami. Budayakan Membaca Sampai Akhir, Jika ada yang masih kurang jelas, Anda dapat menuliskannya pada kolom komentar di bawah ini atau melalui Contact Us di bagian blog ini.
1. Centang kotak Notify me untuk berlangganan.
2. Setiap Komentar yang masuk akan kami moderasi, sebelum tampil dipublish.
3. Patuhi pedoman berkomentar dengan sopan santun dan menghargai pendapat orang lain.
Semoga kedepannya kita dapat bekerja sama dengan baik!
Salam Sukses dan Bahagia.