Zoom meeting Pendidikan Antikorupsi melalui link Jaga.id yang kami ikuti bersama Kepala Sekolah selain membagikan username dan password juga memberikan tuntutan untuk mengisi data pelaksanaan pada sekolah sampai tanggal 17 oktober yang meliputi metode insersi pada mata pelajaran misalkan pada mata pelajaran Pancasila dan Kewarganegaraan, metode habituasi atau pembiasaan misalkan dengan mengadakan kantin kejujuran atau metode lain sebagai usaha penanggulang korupsi. Berikut contoh screenshoot form pengisian laporan kegiatan anti korupsi di sekolah
Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Mata Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu usaha untuk mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yaitu mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai warga negara sesuai dengan hakhak dan kewajiban konstitusional mereka. Secara implementatif, pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di sejumlah negara dipahami secara berbeda-beda. Dari kajian Print (1999) terhadap pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan di Asia dan Pasifik, ditemukan ada yang menyebut Pendidikan Kewarganegaraan sebagai civic education yang mencakup kajian tentang pemerintahan, konstitusi, rule of law, serta hak dan tanggung jawab warga negara. Untuk yang lainnya, Pendidikan Kewarganegaraan disebut dengan citizenship education dengan cakupan dan penekanan kajian meliputi proses-proses demokrasi, partisipasi aktif warga negara, dan keterlibatan warga dalam suatu masyarakat warga (civil society). Kajian civic education memasukkan pembelajaran-pembelajaran yang berhubungan dengan institusi-institusi dan sistem yang melibatkan pemerintah, budaya politik (political heritage), proses-proses demokratis, hak-hak dan tanggung jawab warga negara, administrasi publik dan sistem peradilan (Print, 1999). Dalam bagian lain, Pendidikan Kewarganegaraan tidak dapat berdiri sendiri, independen dari norma-norma budaya, prioritas politik, harapan sosial, aspirasi pembangunan ekonomi nasional, konteks geopolitik dan sejarah masa lalu (Lee, Grossman, Kennedy, & Fairbrother, 2004). Peran Pendidikan Kewarganegaraan secara substantif tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tetapi juga membangun kesiapan warga negara untuk menjadi warga dunia (global society). Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat membantu warga negara muda pada abad ke-21 agar memiliki kemampuan untuk memperoleh dan belajar untuk menggunakan keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang akan mempersiapkan mereka untuk menjadi warga negara yang kompeten dan bertanggung jawab sepanjang hidup mereka. Dalam konteks Indonesia, warga negara muda Indonesia yang berjiwa Pancasila harus memiliki wawasan global, karena dalam prinsip kemanusiaan (humanity) yang ada pada sila kedua Pancasila mengandung dimensi yang dapat membuat warga negara Indonesia memiliki wawasan global (Murdiono, Wahab, & Maftuh, 2014). Tujuan penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan lainnya dikemukakan Ikeno (2007) untuk mendidik anak menjadi anggota masyarakat ideal di tingkat lokal, nasional dan global. Di samping kecenderungan global Pendidikan Kewarganegaraan untuk demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan juga dipengaruhi oleh perkembangan global lainnya.
Lengkapnya klik disini Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Mata Pendidikan Kewarganegaraan
Komentar
Posting Komentar
Tiada gading yang tak retak, saran dan masukan Anda akan sangat membantu kami. Budayakan Membaca Sampai Akhir, Jika ada yang masih kurang jelas, Anda dapat menuliskannya pada kolom komentar di bawah ini atau melalui Contact Us di bagian blog ini.
1. Centang kotak Notify me untuk berlangganan.
2. Setiap Komentar yang masuk akan kami moderasi, sebelum tampil dipublish.
3. Patuhi pedoman berkomentar dengan sopan santun dan menghargai pendapat orang lain.
Semoga kedepannya kita dapat bekerja sama dengan baik!
Salam Sukses dan Bahagia.